Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Dilunasi?
Dilindungi oleh asuransi TLO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Membeli motor secara kredit menggunakan perusahaan leasing menjadi salah satu cara yang banyak dipilih orang untuk mendapatkan kendaraan dengan cepat tanpa membayar penuh di awal. Biasanya pembeli mencicil selama satu, dua, hingga tiga tahun.
Namun, bagaimana jika terjadi musibah motor hilang atau dicuri, sementara kredit belum lunas? Apakah motor kredit hilang dicuri harus tetap dilunasi cicilannya oleh pembeli? Bagi kamu yang penasaran, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Menurut peraturan perundang-undangan
Ada beberapa anggapan dari masyarakat bahwa motor kredit yang hilang dicuri tidak perlu dilunasi cicilannya. Sebab menurut pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, perikatan akan dihapus salah satunya karena barang yang terutang musnah.
Pasal 1444 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa, "Jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak bisa diperdagangkan atau hilang, sehingga tidak bisa diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya. Asal barang tersebut musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
Pada pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena benda yang menjadi objek jaminan sudah musnah.