TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Profesi yang Rawan Pencucian Uang, Ada PNS!

Menurut laporan PPATK 2023

Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam perkara korupsi timah, Ribu (27/3/2024). (IDNTimes/Irfan Fathurohman)

Pencucian uang atau money laundering merupakan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dari berbagai bentuk transaksi keuangan, sehingga seolah-olah uang tersebut menjadi harta kekayaan yang sah. Upaya ini termasuk dalam tindak pidana yang dilarang oleh negara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat laporan Indonesia National Risk Assessment on Money Laundering 2021 pada Januari 2023 lalu. Laporan itu salah satunya berisi data tentang profesi yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia.

Berikut beberapa profesi yang rawan pencucian uang menurut PPATK. Menarik diketahui!

1. Pemerintah atau legislatif

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PPATK menyusun indeks profesi yang paling rawan dalam pencucian uang menggunakan skor dari skala 3 sampai 9. Makin besar skalanya, maka makin berisiko profesi tersebut.

Menariknya, pada urutan pertama profesi yang rawan pencucian uang adalah pemerintah atau legislatif. Salah satu kasus TPPU yang menyeret pejabat pemerintah baru-baru ini adalah kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

SYL diduga melakukan pencucian uang, pemerasan dalam jabatan, dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

2. Karyawan BUMN atau BUMD

ilustrasi karyawan magang (pexels.com/cottonbro studio)

Profesi yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia menurut PPATK berikutnya adalah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada 2023, salah satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan BUMN adalah kasus Amarta Karya. Pada 21 Agustus 2023, KPK menetapkan eks Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo sebagai tersangka dugaan TPPU.

Catur diduga merugikan negara Rp46 miliar dengan membuat proyek pengadaan subkontraktor fiktif. Dia pun divonis 9 tahun penjara pada Februari 2024 lalu.

3. Pengusaha

Kasus korupsi PT Timah Tbk oleh Harvey Moeis. (youtube.com/Kejaksaan Agung RI)

Pencucian uang juga banyak dilakukan oleh pengusaha di Indonesia. Salah satu kasus TPPU yang melibatkan pengusaha baru-baru ini adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.

Harvey Moeis ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus TPPU. Sangkaan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Selain itu, kasus TPPU yang menyeret nama pengusaha lainnya adalah kasus Hanan Supangkat, produsen baju dan celana dalam Rider yang diduga terkait dengan kasus eks Mentan Sayahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: 10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Properti

4. Karyawan swasta

ilustrasi karyawan sedang berdiskusi (unsplash.com/Austin Distel)

Profesi yang rawan terlibat TPPU berikutnya adalah karyawan swasta. Biasanya para karyawan swasta terseret dalam kasus TPPU yang dilakukan oleh pihak lain, seperti pemerintah.

Salah satu contoh kasusnya adalah karyawan minimarket di Kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang menjerat eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy pada September 2022 lalu. Di Gorontalo juga pernah terjadi kasus dua karyawan UD Tiga Sejati yang diduga terlibat TPPU dan merugikan perusahaan sekitar Rp6,7 miliar.

5. PNS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga tak luput dalam daftar. PNS menjadi salah satu profesi yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia. Pada 2023, KPK melaporkan telah menangani perkara TPPU oleh pejabat PNS sebanyak delapan kasus

Pada 2021, terdapat kasus TPPU yang menyeret mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya