TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapasitas: Pengertian dan Prinsip 5C dalam Pengajuan Kredit

Apa itu kapasitas dalam persyaratan kredit?

Ilustrasi kredit (IDN Times/Istimewa)

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang telah dipercaya masyarakat sebagai badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau dalam bentuk lainnya. Salah satu aspek dalam persyaratan kredit adalah harus memenuhi kriteria 5C yakni Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

Kali ini, IDN Times akan mengulik istilah kapasitas dalam prinsip 5C. Apa arti kapasitas dalam persyaratan kredit? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut.

1. Pengertian Kapasitas

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemampuan debitur atau peminjam dalam membayar kewajiban pinjamannya yang sudah jatuh tempo ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima dan itu ditulis dalam permohonan pengajuan kredit di awal. Setelah itu, disertai dengan pertimbangan pimpinan, dan kapasitas merupakan salah satu dari syarat pengajuan kredit atau 5C.

Berbicara tentang pinjaman atau kredit di bank tergolong merupakan hal yang sangat sensitif. Untuk itu, bank pasti memiliki kriteria dalam aliran kredit yang akan diberikan kepada nasabahnya. Salah satu wujud dari kriteria pengajuan kredit ini adalah lewat 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit di bank, maka harus bersiap untuk dicecar oleh berbagai pertanyaan dari petugas bank dan nasabah juga harus bersikap terbuka dalam memberikan informasi selengkap-lengkapnya.

Lalu, kenapa harus seperti itu? Jawabannya adalah karena bank sangat berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Hal ini berkaitan dengan prinsip yang ada pada setiap bank yaitu 5C.

Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya