TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru 2022, Syaratnya Mudah

Ingat, membuat kartu kuning tidak dipungut biaya!

Dinas Ketenagakerjaan Medan (Facebook/Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan)

Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang digunakan sebagai syarat mencari pekerjaan. Jika kamu berencana untuk berkarier sebagai PNS, kamu wajib membuat kartu kuning atau AK1.

Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor dan secara online dengan koneksi internet. Kali ini, IDN Times akan merangkum cara membuat kartu kuning online. Yuk simak tata caranya di bawah ini.

1. Persyaratan membuat kartu kuning

IDN Times/Daruwaskita

Sebelum membahas cara membuat kartu kuning online, kamu harus mempersiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan. Tiap wilayah biasanya memiliki persyaratan yang berbeda, lebih lanjut dapat dilihat di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing kabupaten atau kota.

Kendati demikian, secara umum persyaratan yang diminta relatif sama sehingga tidak terdapat perbedaan yang signifikan, yakni nomor NIK, alamat email, file pas foto, file ijazah terakhir dan transkrip nilai (format pdf/jpg), serta file KTP (format pdf/jpg).

Jika dokumen tersebut sudah siap, kamu bisa melanjutkan cara membuat kartu kuning online yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya