Keren! Ada 2.319 Startup di Indonesia, 8 Unicorn dan 1 Decacorn
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan rintisan atau startup di Indonesia saat ini sebanyak 2.319. Dari jumlah tersebut, terdapat delapan perusahaan unicorn dan satu decacorn.
"Ini menjadikan kita adalah yang paling maju di Asia dan untuk itu bagi kita dampaknya jelas positif," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (11/12/2021), dilansir kantor berita ANTARA.
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Dana Pensiun BUMN Disebut Jadi Sarang Korupsi
1. Potensi transaksi digital di RI capai 124 miliar dolar AS
Dengan banyaknya startup yang tentunya berbasis digital tersebut, potensi transaksi digital di Tanah Air sangat luar biasa, yakni diperkirakan sebesar 124 miliar dolar AS atau setara Rp1.780 triliun pada 2025.
Sementara itu, penelitian Google, Temasek, dan Bain & Company, menunjukkan total nilai transaksi digital bruto pada 2025 diperkirakan akan mencapai 1,2 triliun dolar AS atau setara Rp17,2 triliun.
Baca Juga: Daftar Terbaru Startup yang Dapat Suntikan East Ventures, Inspiratif!
2. Percepatan akses digital belum diimbangi literasi yang cukup di masyarakat
Editor’s picks
Meski begitu, Wimboh mengingatkan percepatan akses digital dan inklusi yang luar biasa ini tetap harus harus diimbangu dengan literasi kepada masyarakat. Saat ini, menurutnya, literasi digital belum seimbang dengan penetrasi internet yang sangat luas.
Untuk itu, kata dia, masyarakat harus diberikan literasi yang cukup untuk melindungi diri sendiri dari berbagai produk digital.
"Ini menjadi harapan bersama, terutama dalam literasi masyarakat mengenai produk keuangan digital beserta penegakan hukumnya agar berkah yang luar biasa dari transaksi digital Indonesia tidak tercemar oleh layanan keuangan digital ilegal."
3. Jenis-jenis literasi keuangan digital yang masih minim diketahui
Menurut Wimboh, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami produk digital yang cocok untuk kebutuhannya. "Kadang banyak masyarakat yang berlebihan meminjam dana dari layanan keuangan digital karena berbagai tawaran menarik," kata dia.
Selain itu, masih banyak pula masyarakat yang tidak mengetahui legal atau tidaknya suatu layanan keuangan digital. "Sehingga langsung percaya saja bahkan kepada layanan keuangan digital yang ilegal."
Tak hanya itu, kata Wimboh, masih terdapat pula masyarakat yang tidak mengetahui atau memperhitungkan suku bunga pinjaman online. Belum lagi cara melindungi data pribadi dalam partisipasinya di layanan keuangan digital.
"Ini banyak sekali yang harus kami percepat bagaimana pemahanam masyarakat dan bagaimana mengingatkannya," ujar Wimboh.