Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Batu Bara dan Pertambangannya

Pajak dan PNPB dari usaha batu bara, ada aturan barunya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Pertamina Diminta Buka Suara tentang Tambang Batu Bara di Wilayahnya

1. Perpanjangan izin tambang batu bara dengan mempertimbangkan penerimaan negara

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Batu Bara dan Pertambangannyailustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PP ini diterbitkan untuk melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Bagian pertama PP ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batubara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," lanjut Febrio.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ancaman Penggelapan Pajak saat Harga Batu Bara Naik

2. Tarif PNBP produksi batu bara mengikuti HBA

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Batu Bara dan PertambangannyaIlustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batubara.

Baca Juga: Harga Batu Bara Stabil, Jasa Pengangkutan Kebanjiran Order

3. Tarif tunggal lebih rendah sebesar 14 persen bagi penjualan dalam negeri

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Batu Bara dan PertambangannyaSatpol PP PPU lakukan penyegelan aktvitas pertambangan batu bara di PPU (IDN Time/Ervan)

Untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan," ucap Febrio.

 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya