Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga Zoom

Perusahaan teknologi dinilai gagal hapus konten ilegal

Jakarta, IDN Times - Regulator telekomunikasi Rusia akan menjatuhkan hukuman berupa 'tindakan memaksa' kepada sejumlah perusahaan teknologi asing, termasuk TikTok, Zoom, Telegram, Discord dan Pinterest.

Sejumlah platform tersebut akan diberi hukuman oleh regulator Roskomnadzor karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di sana, dilansir RFE/RL.

"Perusahaan IT di atas tidak mematuhi prosedur untuk menghapus informasi terlarang dan kewajiban utama yang ditetapkan oleh undang-undang federal," kata Roskomnadzor dalam sebuah pernyataan di laman situs web mereka pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Rusia Beri Sanksi ke Perusahaan Teknologi AS, WhatsApp hingga Tinder

1. Ancaman itu tidak menyebut hukuman secara rinci

Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga ZoomIlustrasi Zoom. unsplash.com/Allie

Hukuman tersebut akan tetap berlaku sampai perusahaan mematuhi aturan dan hukum Rusia. Namun tidak dijelaskan secara rinci, hukuman apa yang akan dikenakan pada platform-platform tersebut.

Rusia sebelumnya beberapa kali mengancam akan menjatuhkan denda kepada platform digital yang melanggar aturan terbaru mereka soal menyebarkan informasi palsu tentang tentara Rusia.

Baca Juga: Perketat Sanksi, G7 Akan Larang Impor Emas dari Rusia

2. Rusia jatuhkan sanksi denda ke sejumlah perusahaan teknologi

Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga ZoomIlustrasi Twitter. unsplash.com/Sara Kurfess

Dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan Rusia juga telah mendenda Google, Facebook, Twitter, Twitch, WhatsApp, Telegram dan TikTok atas masalah data pribadi, serta karena menolak untuk menghapus konten yang dianggap dilarang oleh hukum Rusia.

Beberapa hari lalu, pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman denda kepada Twitch, platform siaran langsung, senilai 2 juta rubel atau sekitar 33 ribu dolar Amerika Serikat, lapor Reuters. Hukuman denda juga diberikan kepada Telegram, senilai 11 juta rubel, sekitar 179 ribu dolar AS, karena melanggar undang-undang sensor militer.

Baca Juga: Jokowi Berminat Impor Minyak Rusia, Sandiaga: Bayarnya Pakai Rubel 

3. Putin tuduh medsos dan perusahaan teknologi asing melanggar UU internet Rusia

Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga ZoomPresiden Rusia Valdimir Putin (Sergei Karpukhin/REUTERS/ANTARA FOTO)

Presiden Vladimir Putin menuduh platform media sosial dan perusahaan teknologi asing lainnya melanggar undang-undang Internet negara itu, tulis RFE/RL. Dia telah mendorong cara untuk memaksa perusahaan asing membuka kantor di Rusia dan menyimpan data secara lokal.

Banyak kritikus menuduh pihak berwenang Rusia mencoba memadamkan perbedaan pendapat dengan memberlakukan peraturan yang lebih ketat pada perusahaan Internet.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya