Jakarta, IDN Times - Nasib pekerja startup berada di tangan DPR RI yang pada hari ini, Kamis (16/7/2020), akan mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab, ada satu pasal omnibus law ini yang dinilai membahayakan bagi pekerja sektor seperti startup, mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, dan kunjungan bisnis.
Pasal tersebut adalah pasal 42 ayat 3 yang membahas diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia, tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat.