Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan anggaran kementeriannya dipangkas dari Rp5,274 triliun menjadi Rp1,613 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Langkah efisiensi tersebut dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian PKP telah mengajukan persetujuan Komisi V DPR RI terkait rencana efisiensi pagu anggaran per unit eselon I.
Langkah itu diperlukan agar Kementerian PKP dapat mengajukan usulan pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Anggaran, dengan tenggat waktu hingga 14 Februari 2025.