Polisi memukul mundur massa di DPRD Sumut dengan gas air mata pada demo, Jumat (29/8/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Berdasarkan data tersebut, anggaran fungsi ketertiban dan keamanan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 13,5 persen selama periode 2021-2024, yaitu dari Rp157,4 triliun pada tahun anggaran 2021, lalu menjadi Rp171,8 triliun pada 2022, dan 2023 menjadi sebesar Rp193,3 triliun. Kemudian pada 2024 sebesar Rp230,1 triliun, dan outlook tahun ini mencapai Rp229,7 triliun, lalu menjadi Rp239,8 triliun pada tahun depan.
"Peningkatan anggaran tersebut terutama dipengaruhi dukungan pelayanan internal Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pengamanan mudik lebaran, dan pengembangan peralatan Polri/alat material khusus (almatsus),” demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan, dikutip Jumat (29/8/2025).
Selain Polri, fungsi anggaran ketertiban dan keamanan juga dilaksanakan Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.