Jakarta, IDN Times - Klausul skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) kembali menuai kritik. Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar dari fraksi PDIP bahkan menolak klausul tersebut.
Skema power wheeling sendiri berkaitan dengan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Gunhar mengatakan, skema power wheeling akan membuat pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN.
“Sedangkan PLN hanya mendapatkan toll fee (biaya angkut) saja,” kata Gunhar dikutip dari keterangan resmi, Jumat (13/1/2023).