Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperkuat independensi Bank Indonesia (BI).
Dia menjelaskan, dalam undang-undang yang lama, anggota partai politik (parpol) boleh mencalonkan diri sebagai dewan gubernur BI. Namun mereka diharuskan mundur dari partainya setelah terpilih menjadi anggota dewan gubernur bank sentral.
"Undang-undang awalnya justru mereka boleh dari parpol itu untuk dicalonkan dalam dewan gubernur. Baru sesudah terpilih, mereka harus resign," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022).