Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pergub yang diteken pada 15 April itu merupakan revisi kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membebaskan PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar. Sebelumnya Anies menerbitkan Pergub No 25 Tahun 2018 sebagai revisi yang pertama.
Pada revisi kali ini terdapat tiga sisipan pasal yakni Pasal 2A, 4A, dan 5A. Pada Pasal 4A menyebut bahwa pembebasan PBB untuk NJOP kurang sampai Rp1 miliar itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2019. Pertanyaannya, benarkah Anies akan kembali memberlakukan PBB tersebut pada 2020?
Berikut ini keterangan lengkap yang disampaikan Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/4).