Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)
Kisruh yang terjadi antara Antam dan Budi Said dimulai lima tahun lalu, tepatnya pada 2018. Kala itu, Budi Said mendengar adanya diskon pembelian emas di Antam.
Budi Said kemudian mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, Ahmad Purwanto; dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.
Setelah kunjungan tersebut, selang sehari kemudian, Eksi menghubungi Budi Said untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram.
Lantaran tertarik dengan penawaran itu, Budi Said pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.
Singkat cerita, Budi Said mentransfer uang secara berkala ke rekening Antam senilai Rp3,595 triliun dengan harapan mendapatkan 7.071 kilogram emas sesuai yang dijanjikan Eksi.
Namun, dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram emas. Budi Said pun menanyakan kapan dia bisa menerima sisa 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibelinya.
Budi Said pun menerima kabar bahwa sisa emas itu akan diberikan secara bertahap. Namun, Budi Said sampai sekarang belum menerima emas yang dianggapnya utang Antam tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Antam memastikan tidak pernah ada diskon pembelian harga emas dalam bentuk apapun.
Diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tokoh sentral dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang terpisah. Eksi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Endang, Ahmad, dan Misdianto divonis 6,5 tahun penjara
Sementara, sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas terkait siapa yang harus membayarnya.
Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Antam memasukkan Budi Said dan nama kelima orang yang telah disebutkan di atas dalam gugatan itu.
Sementara itu, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di PN Jakarta Pusat. Adapn kini sidang di PN Jaktim dan Jakpus tersebut masih bergulir.