Antam Digugat PKPU, Kementerian BUMN: Bahaya Jika Dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengungkapkan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam bisa berbahaya jika dikabulkan.
Arya menilai, Antam merupakan BUMN yang sehat. Disamping itu, dia khawatir pada masa mendatang setiap ada yang bermasalah dengan BUMN, terutama soal pengakuan utang-piutang akan dibawa ke PKPU.
"Pengakuan utang-piutang ketika dianggap tidak benar, dibawa ke PKPU dan semua orang akan begitu. Jadi asal tidak mau diakui BUMN akan dibawa ke PKPU. Bisa bahaya," ucap Arya dalam pernyatannya, dikutip Rabu (10/1/2024).
1. Antam tidak mengabaikan hak rakyat
Arya menambahkan, hal tersebut justru akan membuat Antam sebagai BUMN jadi tidak sehat dan terganggu terus oleh PKPU.
Kedua, pengabulan PKPU akan berbahaya bagi Antam karena perusahaan BUMN tersebut tidak dispute dan bukan mengabaikan hak rakyat.
"Jadi Antam tidak mengabaikan apapun, mereka tidak mengabaikan hak masyarakat karena dia tidak berjanji. Ini ada karyawan yang buat surat yang bukan haknya dengan menggunakan nama Antam, tapi mengaku punya hak," ujar Arya.