Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Erick Thohir Sewa Mobil Listrik buat Eselon I dan II Kementerian BUMN

Seluruh eselon I dan II Kementerian BUMN pakai mobil listrik untuk kendaraan dinas. (dok.  Kementerian BUMN)
Seluruh eselon I dan II Kementerian BUMN pakai mobil listrik untuk kendaraan dinas. (dok. Kementerian BUMN)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir menerapkan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas seluruh eselon I dan eselon II Kementerian BUMN. Mobil listrik yang digunakan bukan dibeli, melainkan disewa.

Erick mengatakan, mobil listrik akan menghemat penggunaan BBM dari kendaraan dinas jajaran Kementerian BUMN. Bahkan, jika ditinjau dari pagu fasilitas Standar Biaya Masukan (SBM) APBN untuk kendaraan listrik, terdapat penghematan sekitar 60 persen.

“Sebenarnya menghemat BBM 60 persen. Tetap konteksnya menghemat,” kata Erick di Media Center Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

1. Kementerian pertama yang pakai mobil listrik untuk kendaraan dinas eselon I dan II

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick mengatakan, Kementerian BUMN adalah kementerian pertama yang menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas seluruh eselon I dan II.

“Ini kementerian pertama pakai mobil listrik kan? Iya dong, semua,” tutur Erick.

2. Anak buah Erick Thohir dapat Ioniq 5

Seluruh eselon I dan II Kementerian BUMN pakai mobil listrik untuk kendaraan dinas. (dok.  Kementerian BUMN)
Seluruh eselon I dan II Kementerian BUMN pakai mobil listrik untuk kendaraan dinas. (dok. Kementerian BUMN)

Erick mengatakan, mobil listrik sewaan itu telah dibagikan kepada semua eselon I dan eselon II Kementerian BUMN. Berdasarkan dokumentasi yang dibagikan, eselon I dan eselon II Kementerian BUMN mendapat mobil Hyundai Ioniq 5.

Adapun penggunaan mobil listrik itu menurutnya sesuai dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tadi sudah dibagiin ya semua. Jadi semuanya mobilnya baru,” ucap Erick.

3. Direksi BUMN diminta pakai mobil listrik buat kendaraan operasional

Seluruh eselon I dan II Kementerian BUMN pakai mobil listrik untuk kendaraan dinas. (dok.  Kementerian BUMN)
Seluruh eselon I dan II Kementerian BUMN pakai mobil listrik untuk kendaraan dinas. (dok. Kementerian BUMN)

Langkah selanjutnya, kata Erick, adopsi mobil listrik tak hanya di tingkat kementerian, tetapi juga sebagai kendaraan operasional untuk direksi BUMN.

“Jadi ini kita coba semua jadi memang membentuk transformasi itu tidak hanya bisa ‘oh di titik ini’. Tapi mau tidak mau harus semua menyeluruh, tinggal titik-titiknya diisi secara,” tutur Erick.

Share
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us