Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam telah mengklarifikasi isu peredaran 109 emas ilegal di pasar pada periode 2010-2021.
Kedua lembaga itu menyatakan, emas yang beredar di pasaran tidak palsu, dan tetap mengandung emas murni. Namun, perolehannya dilakukan secara ilegal, begitu juga dengan pemberian cap merek Antam.
Lantas, bagaimana respons masyarakat yang membeli emas di pasaran belakangan ini?