Heboh Kasus Peredaran 109 Ton Emas Ilegal, Antam Jamin Produknya Asli!

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan kabar mengenai 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar. Hal itu dinyatakan merespons pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus 109 ton emas batangan milik swasta yang dicetak dengan merek Logam Mulia Antam secara ilegal.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan 109 ton emas itu bukan produk resmi Antam.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Faisal dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).
1. Produk emas batangan Antam dilengkapi sertifikat resmi

Terkait beredarnya 109 ton emas tersebut, Syarif menegaskan untuk produk logam mulia Antam sendiri dapat dipastikan keaslian dan terjamin kadar kemurniannya.
Sebab, seluruh produk emas batangan Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
2. Masyarakat yang khawatir terkait keaslian produk bisa menghubungi Antam

Meski begitu, Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia karena adanya kasus pemalsuan 109 ton emas tersebut. Oleh sebab itu, pelanggan bisa melaporkan kekhawatirannya ke Antam.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” ucap Faisal.
3. Kejagung ungkap enam tersangka palsukan produk emas swasta dengan logo Antam

Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021. Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pada periode 2010-2021.
Dari 109 ton emas, enam tersangka itu mencetaknya dengan berbagai ukuran, yang dilekatkan dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Kemudian, produk palsu itu diedarkan ke pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk Antam yang resmi.
Menurut Kejagung, tindakan itu menyebabkan kerugian berkali-kali lipat karena merusak pasar produk resmi Antam.