Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isu 109 Ton Emas Antam Palsu Bikin Pemilik Logam Mulia Panik

Emas PT Aneka Tambang Tbk (IDN Times/Masdalena Napitupulu)
Intinya sih...
  • Nicolas D Kanter mengungkap banyak orang ingin menarik atau menjual emas Antam akibat isu emas palsu.
  • Antam telah menyatakan tidak ada emas palsu yang diproses, tetapi terdapat perbedaan interpretasi media terkait pemberitaan 109 ton emas palsu.
  • Kejaksaan Agung mengungkap peran enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Nicolas D Kanter mengungkapkan banyak orang yang meminta menarik atau menjual emas akibat isu tentang logam mulia Antam diduga palsu.

“Tadi (Anggota Komisi VIl) Pak Husni juga menyampaikan kan waktunya ini sekarang adalah sangat kritikal. Karena orang-orang sekarang sudah mulai banyak yang meminta untuk menarik emas atau dia menjual emasnya,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (3/5/2024).

1. Isu emas palsu muncul karena kesalahan interpretasi

Emas batangan Antam. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Nico menegaskan pentingnya klarifikasi terkait isu emas palsu. Menurutnya, kesepakatan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tidak ada emas palsu yang diproses oleh Antam.

Dia menyoroti perbedaan antara apa yang sebenarnya disampaikan oleh kejaksaan dengan bagaimana media menginterpretasinya. Meskipun tidak ada yang menyebutkan adanya emas palsu secara tegas, muncul pemberitaan tentang 109 ton emas palsu.

“Oleh karena itu, pertama yang harus kami klarifikasikan dan sudah disepakati oleh kejaksaan bahwa tidak ada emas palsu,” sebutnya.

2. Kejaksaan menyoroti hak eksklusif Antam yang dipakai pihak ketiga

Ilustrasi emas batangan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Apa yang disoroti oleh kejaksaan adalah potensi kerugian yang dialami Antam terkait hak eksklusif merek dan logo Antam. Tak ada pernyataan mengenai emas Antam palsu.

Jadi, kejaksaan menyimpulkan penggunaan merek Antam oleh pihak ketiga harus disertai kontrak kerja dan pembayaran biaya oleh pihak yang menggunakannya.

“Kesimpulan dari kejaksaan, merek dan logo Antam merupakan hak eksklusif dari PT Antam sehingga harus didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan bagi pihak yang menggunakan merek Antam,” tutur Nico.

3. Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka cap ilegal

Tersangka kasus emas Antam di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap peran enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021.

Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pada periode 2010-2021.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan inisial para tersangka yakni TK, HN, DM, AH, MAA dan ID. Mereka diduga menyalahgunakan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us