Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Bahwasanya apa itu denda juga mempunyai pasal hukum yang membahas dan mengaturnya. Dengan begitu, pihak yang melanggar atau ingkar dari tanggungjawabnya bisa dikenakan denda sesuai aturan hukum yang berlaku.
1. Denda Kasus Pencurian
Terkait permasalahan kasus pencurian terdapat dasar hukum yang mengaturnya yaitu pada pasal 362.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu”
2. Denda Kasus Korupsi
Pada denda kasus korupsi tentu terdapat hukum yang sudah menetapkan aturannya. Jenis denda tersebut pada Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, bunyinya:
“Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negar, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”
3. Denda Pidana Ringan
Pada KUHP, telah terdapat aturan terkait pidana denda pada Pasal 30 dan 31. Pada pasal 31 dinyatakan sebagai berikut:
- Denda paling sedikit adalah dua puluh lima sen
- Jika denda tidak dibayar, lalu diganti dengan kurungan
- Lamanya kurungan pengganti paling sedikit adalah satu hari dan paling lama adalah enam bulan
- Dalam putusan hakim lamanya kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika dendanya lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; jika lebih dai lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup lima puluh sen
- Jika ada pemberatan denda, disebabkan karena ada pengulangan atau karena pada ketentuan Pasal 52 dan 52 a, maka kurungan pengganti paling lama dapat menjadi delapan bulan
- Kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan