Jakarta, IDN Times – Pemerintah terus menumpas investasi ilegal yang kian marak di Indonesia. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menutup izin PT DNA Pro Akademi atau yang dikenal sebagai aplikasi DNA PRO.
Menurut Dirjen PKTN Veri Anggrijono, DNA PRO telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing.
Kasus penipuan melalui investasi bodong ini telah bergulir sejak korban melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Saat ini, Bareskrim Polri terus mengusut kasus DNA PRO ini hingga menyeret sejumlah nama selebritas dan figur publik.
Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yaitu tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.
Lalu, seperti apa itu DNA PRO sehingga banyak korban yang tergiur?