6 Fakta Kasus DNA PRO, Robot Trading yang 3 Bosnya Buron ke Turki

Jakarta, IDN Times – Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan robot trading DNA PRO yang membuat heboh publik. Kasus ini menyeret sejumlah nama figur publik seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Marchello Tahitoe alias Ello.
Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dugaan penipuan DNA PRO, robot trading bermodus investasi. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih buron.
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus robot trading DNA PRO.
1. Bareskrim terbitkan red notice

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, red notice saat ini telah diajukan.
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO Yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).
2. Tiga bos DNA PRO kabur ke Turki

Whisnu mengatakan tiga bos robot trading ini diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan. Sementara satu tersangka lainnya masih buron di dalam negeri.
3. Penyanyi Virzha akan dipanggil sebagai saksi

Sejumlah publik figur diduga terseret dalam dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Terbaru, penyanyi jebolan Indonesia Idol asal Medan, Muhammad Devirzha atah Virzha bakal dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tujuannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut yang rencananya akan dipanggil pada 22 April 2022.
4. Deretan publik figur yang terseret kasus ini

Selain Virzha, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang figur publik minggu ini secara maraton.
Keenam figur publik itu adalah, Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
5. Kerugian sampai Rp177 milliar

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.