Jakarta, IDN Times - Istilah harga acuan kerap kita temukan dalam dunia perdagangan. Harga acuan biasanya ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengendalikan fluktuasi harga dan menjaga stabilitas pasar. Harga ini ditetapkan untuk melindungi produsen dan konsumen, serta menghindari spekulasi harga yang berlebihan.
Dengan adanya harga acuan, pemerintah dan pelaku pasar bisa lebih mudah mengontrol harga yang adil dan wajar untuk masyarakat. Pasar pun menjadi lebih stabil dan transparan, sehingga baik penjual maupun pembeli memiliki patokan yang jelas dalam bertransaksi.
Yuk kita simak berbagai hal seputar harga acuan!