Ilustrasi aktivitas di pelabuhan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang memiliki syarat penyerahan barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli yang ditanggung oleh penjual, termasuk asuransi (cost, insurance and freight.
Harga, asuransi dan pengangkutan atau dalam bahasa inggris cost, insurance and freight atau CIF dalam wikipedia didefinisikan sebagai bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan cost, insurance and freight dilakukan di atas kapal, tetapi ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan yang menjadi tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor.
Definisi lain mengenai harga, asuransi dan pengangkutan atau cost, insurance and freight adalah biaya yang dibayarkan oleh penjual untuk menutup biaya, asuransi, dan pengiriman terhadap kemungkinan kerusakan atau kehilangan pesanan pembeli saat sedang dalam perjalanan ke pelabuhan ekspor yang disebutkan dalam kontrak penjualan.
Penjual masih menanggung biaya kerugian atau kerusakan pada pesanan pembeli atau suatu produk sampai pemuatan barang ke kapal pengangkut selesai. Jika pesanan pembeli atau produk tersebut memerlukan bea cukai tambahan atau dokumen ekspor atau pengalihan rute atau memerlukan inspeksi, maka penjual harus menanggung biaya-biaya tersebut.
Setelah barang sampai ditujuan, pembeli bertanggung jawab atas semua biaya lainnya. Cost, insurance, and freight atau CIF hanya dapat diterapkan apabila barang diangkut melalui laut atau transportasi laut lainnya.