Unsplash.com/NordWood Themes
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian pertama hipotek adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak. Sementara pengertian kedua hipotek adalah surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hipotek didefinisikan sebagai instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dari peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).
Hipotek atau mortgage merupakan instrumen terkait utang berupa kredit berjangka panjang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.
Peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur dengan bunga hingga lunas, selama periode tertentu hingga peminjam bisa memiliki properti sepenuhnya.
Hipotek adalah merupakan suatu lembaga jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku II BAB XXI pasal 1162 sampai dengan pasal 123. Yang dimaksud dengan hipotek menurut pasal 1162 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian pelunasan dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Hak hipotek ini hanya berisi hak untuk pelunasan hutang saja dan tidak mengandung hak untuk menguasai atau memiliki bendanya, tetapi diberi hak untuk memperjanjikan menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitur ingkar janji.
Memanfaatkan lembaga jaminan hipotek ini bagi debitur dikarenakan sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu sifatnya hanya merupakan hak untuk memberikan jaminan saja tanpa bank harus menguasai/memiliki barang jaminan.
Hal ini menjadikan perbedaan dengan lembaga jaminan gadai, di mana barang yang digadaikan beralih kepada pemegang gadai. Selain itu karena adanya sifat droit de suite, yaitu bahwa hak hipotek itu mengikuti bendanya di tangan siapapun benda itu berada.
Hal ini untuk menjadikan hipotek tersebut sebagai lembaga jaminan yang kuat. Maka proses terjadinya hipotek harus dilakukan secara berurutan, terjadi secara lengkap dan memenuhi persyaratan yang berlaku.