ilustrasi peti kemas (pexels.com/@chanaka)
Berikut adalah contoh jenis-jenis importir:
1. Approved-traders
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah adalah Approved-Traders. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan memberikan izin mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu yang dipandang perlu.
2. Import-merchant
Import merchant merupakan suatu badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI). Memiliki fungsi untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, sehingga tidak berlaku untuk mengimpor barang lain selain yang telah diizinkan.
3. Importir umum
Importir Umum merupakan perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang. Biasanya hanya badan usaha berbentuk Persero yang memperoleh status sebagai importir umum.
Trading house atau wisma dagang merupakan sebutan yang sering digunakan untuk Persero Niaga, yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
4. Importir terbatas
Importir terbatas ini berguna untuk memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN. Maka, pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).
Izin yang diberikan dalam bentuk Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T), yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Perdagangan.
5. Sole agent importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai kantor perwakilannya atau menunjuk suatu agen tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia disebut dengan sole agent importer.