pexels.com/@bongkarn-thanyakij
Dilihat dari jenisnya, inkaso dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan inkaso tanpa dilampiri dokmen apapun. Contoh: bilyet giro, cheque.
- Inkaso dengan warkat berlampiran, yaitu warkat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh: Kuitansi, faktur, polis asuransi.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Inkaso masuk merupakan tagihan yang masuk atas beban rekening (warkat yang diterbitkan) nasabah sendiri yang hasilnya akan dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Inkaso keluar merupakan inkaso atas instruksi nasabah agar dapat melakukan penagihan ke pihak ketiga, melalui cabang sendiri maupun cabang yang ada di luar kota.
Inkaso yang ditagih akan dikirim ke rekening milik pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah dana dicairkan.
Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening adminstratif. Artinya, bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul disebelah kredit.
Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Inkaso melalui bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain diluar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.
- Inkaso melalui cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.
Inkaso merupakan kegiatan bank yang mengandung ketidakpastian. Bank melakukan inkaso, namun tidak setiap inkaso akan memberikan hasil. Pihak tertagih kemungkinan tidak mampu membayar tagihan sehingga bank pelaksana tidak dapat memaksa pihak tertagih untuk membayarnya.
Diperlukan waktu untuk konfirmasi, untuk mengetahui keberhasilan inkaso. Selama selang waktu menerima amanat untuk menagih hingga tagihan berhasil atau tidak, transaksi ini harus dibukukan dalam rekening administratif.
Transaksi ini sebenarnya transaksi bersyarat, mengingat bank pemrakarsa akan membayar kepada pihak pemberi amanat kalau inkaso berhasil. Dengan demikian pencatatan administratif ini dikelompokkan pada rekening kontijensi kewajiban