Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akad Istishna: Pengertian, Syarat, Contoh dan Mekanisme Pembayarannya

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Istilah akad istishna' mungkin terdengar asing di telinga masyarakat. Istilah ini kerap kali muncul dalam lembaga keuangan syariah. Nah, tau kah kamu apa sebenarnya arti dari akad istishna'? 

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian Istishna

ilustrasi barang (unsplash.com/srosinger3997)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Istishna’ sebagai jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Itilah Istishna' dalam lembaga keuangan syariah sering kali digunakan. Istishna' merupakan akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen).

Adapun dalam Istishna', untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen pemesan memiliki kriteria sendiri. Secara singkat, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.

Akad istishna' sudah dikenal sejak dahulu kala di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW. Dalam satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak.

Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Kemudian, di zaman-zaman selanjutnya akad ini pun disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat islam.

Istishna’ merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani').

Istishna’ paralel merupakan suatu bentuk akad Istishna’ antara pemesan (pembeli/mustashni’) dengan penjual (pembuat/shani’). Kemudian, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’ untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’.

Pembiayaan Istishna' merupakan penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakati.

2. Syarat-syarat akad Istishna

Rawpixel.com/Chanikarn Thongsupa

Terdapat beberapa syarat akad istishna', antara lain adalah sebagau berikut.

  • Kesepakatan kriteria barang disebutkan di awal. Hal ini bertujuan supaya nantinya tidak terjadi perselisihan saat barang atau produk pesanan sudah jadi. Oleh sebab itu, sejak awal kriteria barang harus jelas dideskripsikan oleh pemesan kepada produsen.
  • Barang yang dipesan sudah biasa menggunakan akad istishna'. Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa barang yang bisa ditransaksikan dengan akad istishna' adalah barang yang sejak dulu sudah ditransaksikan dengan akad tersebut. Namun pendapat ini tidaklah kuat, menurut dalil-dalil tentang akad istishna' dalam Alquran dan As Sunnah tidak ada batasan barang yang bisa menggunakan akad istishna. 
  • Waktu penyerahan barang tidak ditentukan. Disebutkan dalam akad istishna' bahwa barang penyerahan barang yang sudah selesai dipesan tidak ditentukan. Akadnya akan berubah menjadi akad salam, apabila ditentukan. Namun, hal ini diperdebatkan oleh ulama. Menurut tradisi, sebenarnya penentuan penyerahan barang boleh dilakukan.

3. Contoh transaksi dengan akad Istishna

Pexels.com/Karolina Grabowska

Akad istishna' pada dasarnya merupakan kegiatan pemesanan suatu produk kepada produsen produk tersebut. Mungkin yang akan terbayang istishna berlaku untuk barang kerajinan saja jika terdengar sekilas saja.

Tetapi, sebenarnya banyak juga transaksi akad istishna yang ada tanpa disadari. Diantaranya adalah sebagau berikut.

  • Pakaian. Apabila seseoang ingin pakaian kustom sesuai dengan selara, juga termasuk dalam istishna'. Misalnya, seseorang ingin memesan baju kaos dengan gambar naruto dengan desain sendiri untuk 40 orang.
  • Rumah. Apabila rumah dipesan sesuai dengan keinginan seorang individu, maka termasuk dalam akad istishna'. Misalnya, individu tersebut ingin rumah dengan desain minimalis, dengan terdapat 5 kamar, dan ada kolam renangnya. Maka dapat memesan rumah KPR di perbankan syariah untuk memenuhi keinginan tersebut yang menyediakan fasilitas tersebut. 
  • Sepatu. Saat ukuran sepatu jarang ada di pasaran, maka pastinya akan memesan ukuran tersebut ke tukang sepatu. Hal tersebut termasuk akad istishna', apabila melakukan transaksi tersebut berdasarkan syariat islam.

4. Mekanisme pembayaran Istishna

Pexels.com/Karol D

Mekanisme pembayaran Istishna' harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Secara keseluruhan atau sebagian pembayaran dimuka, setelah akad namun sebelum pembuatan barang.
  • Pembayaran saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan barang. Cara pembayaran ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset Istishna'.
  • Pembayaran ditangguhkan setelah penyerahan barang.
  • Kombinasi dari cara pembayaran di atas.

5. Hal yang dapat membatalkan Istishna'

ilustrasi kalender (Pexels/@olyakobruseva)

Pada dasarnya akad Istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi berikut.

  • Dari kedua belah pihak tekah setuju untuk menghentikannya.
  • Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.

6. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Istishna'

ilustrasi menata barang-barang (pexels.com/shvets-production)

Terdapat hal-hal yang harus diungkapkan antara lain sebagai berikut.

  • Rincian piutang Istishna' berdasarkan jangka waktu, jumlah, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihan penghapusan aset piutang Istishna'.
  • Jumlah piutang Istishna' yang diberikan kepada pihak yang berelasi.
  • Yang digunakan dalam pengakuan pendapatan penyisihan penghapusan aset, penghapusan dan penanganan piutang Istishna' yang bermasalah adalah kebijakan akuntansi.
  • Jika ada, besarnya piutang Istishna' baik yang dibiayai sendiri secara bersama-sama maupun oleh bank dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan Bank.
  • Jumlah akumulasi biaya atas kontrak berjalan serta pendapatan dan keuntungan sampai dengan akhir periode berjalan.
  • Jumlah sisa kontrak yang belum selesai didasarkan pada spesifikasi dan syarat kontrak.
  • Nilai kontrak Istishna' paralel yang sedang berjalan serta rentang periode pelaksanaannya.
  • Nilai kontrak Istishna' yang telah ditandatangani Bank selama periode berjalan tetapi belum dilaksanakan dan rentang periode pelaksanaannya.
  • Utang Istishna' kepada nasabah yang merupakan pihak berelasi.
  • Jenis dan kuantitas barang pesanan.
  • Rincian utang Istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, tujuan (supplier atau nasabah), dan jenis mata uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rinda Faradilla
Hana Adi Perdana
3+
Rinda Faradilla
EditorRinda Faradilla
Follow Us