Istilah akad istishna' mungkin terdengar asing di telinga masyarakat. Istilah ini kerap kali muncul dalam lembaga keuangan syariah. Nah, tau kah kamu apa sebenarnya arti dari akad istishna'?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Istilah akad istishna' mungkin terdengar asing di telinga masyarakat. Istilah ini kerap kali muncul dalam lembaga keuangan syariah. Nah, tau kah kamu apa sebenarnya arti dari akad istishna'?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Istishna’ sebagai jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Itilah Istishna' dalam lembaga keuangan syariah sering kali digunakan. Istishna' merupakan akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen).
Adapun dalam Istishna', untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen pemesan memiliki kriteria sendiri. Secara singkat, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.
Akad istishna' sudah dikenal sejak dahulu kala di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW. Dalam satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak.
Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Kemudian, di zaman-zaman selanjutnya akad ini pun disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat islam.
Istishna’ merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani').
Istishna’ paralel merupakan suatu bentuk akad Istishna’ antara pemesan (pembeli/mustashni’) dengan penjual (pembuat/shani’). Kemudian, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’ untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’.
Pembiayaan Istishna' merupakan penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakati.
Terdapat beberapa syarat akad istishna', antara lain adalah sebagau berikut.
Akad istishna' pada dasarnya merupakan kegiatan pemesanan suatu produk kepada produsen produk tersebut. Mungkin yang akan terbayang istishna berlaku untuk barang kerajinan saja jika terdengar sekilas saja.
Tetapi, sebenarnya banyak juga transaksi akad istishna yang ada tanpa disadari. Diantaranya adalah sebagau berikut.
Mekanisme pembayaran Istishna' harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Pada dasarnya akad Istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi berikut.
Terdapat hal-hal yang harus diungkapkan antara lain sebagai berikut.