ilustrasi menulis catatan kecil (unsplash.com/joszczepanska)
Lalu, apakah arti dari masing-masing prinsip 5C ini? Bagaimana agar nasabah bisa lulus dari seleksi 5C ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini agar bisa dipastikan Anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman kredit di perbankan.
1. Character (Karakter)
Prinsip yang pertama ini dilihat dari kepribadian seorang nasabahnya. Hal ini dilakukan dengan wawancara antara customer service di bank dengan nasabah yang hendak mengajukan pinjaman, dalam sesi ini customer service akan memberikan pertanyaan seputar gaya hidup nasabah, latar belakang, informasi data diri, dan lain-lain.
Inti dari prinsip Character (Karakter) ini adalah bank akan menilai nasabah yang mengajukan kredit tersebut apakah seseorang yang bisa dipercaya dan bisa menjalani kerja sama dengan bank apabila pinjaman disalurkan.
Faktor karakter juga menentukan apakah calon peminjam tersebut memiliki itikad baik dalam melunasi atau membayar cicilan pinjamannya sesuai jatuh temponya. Informasi yang berhubungan dengan karakter calon debitur dicek dalam Sistem Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia atau dikenal dengan istilah proses BI Checking.
Dalam SID akan terekam jelas hal yang berhubungan dengan transaksi finansial seseorang, misalnya profil pembayaran tagihan, apakah orang tersebut selalu membayar cicilan minimum, bayar tepat waktu, atau bayar melebihi batas jatuh temponya.
2. Kapasitas (Capacity)
Selanjutnya adalah kapasitas yang menjadi inti pembahasan artikel berikut ini. Lalu apa itu kapasitas dalam prinsip 5C? Kapasitas adalah syarat kredit yang berarti kemampuan debitur dalam membayar pinjamannya. Kreditur akan melihat apakah nasabah memiliki riwayat permasalahan keuangan atau tidak dalam bidang keuangan, manajemen, pemasaran, dan sebagainya untuk melihat kapasitas dari peminjam dalam melunasi pinjamannya.
Apabila kreditur menilai bahwa nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan dalam melunasi pinjamannya di kemudian hari, maka otomatis pengajuan pinjamannya bisa ditolak. Tahapan ini dilakukan oleh bank demi menghindari terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet yang bisa menyebabkan kerugian bagi bank.
3. Capital (Modal)
Yang ketiga ini adalah terkait dengan kondisi kekayaan atau aset yang dimiliki oleh peminjam. Hal ini khususnya bagi nasabah yang memiliki sebuah usaha. Penilaian yang dilakukan adalah dengan mengecek saldo tabungan, aset investasi, dan deposito dari calon peminjam.
Bagi debitur yang memiliki bidang usaha atau perdagangan faktor modal ini dapat dinilai dari laporan tahunan perusahaan, sehingga dari laporan keuangan tersebut, bank dapat menilai apakah peminjam layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.
4. Collateral (Agunan)
Prinsip yang keempat ini umumnya adalah semakin besar jaminan yang diberikan oleh nasabah dalam pengajuan pinjamannya maka semakin besar poin dalam penilaian oleh bank. Prinsip ini perlu diperhatikan oleh calon peminjam, karena apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya maka konsekuensinya adalah bank bisa menyita aset yang sudah dijaminkan di awal.
5. Condition (Kondisi)
Prinsip pinjaman yang terakhir ini dipengaruhi oleh faktor di luar pihak bank, contohnya adalah usia minimal dari peminjam, jumlah pinjaman, dan kondisi-kondisi lainnya. Contoh kondisi lainnya yang jadi pertimbangan oleh bank adalah kondisi perekonomian.
Demikian penjelasan mengenai arti kapasitas dalam persyaratan kredit beserta pembahasan lengkap seputar syarat kredit 5C oleh Bank. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda yang berencana mengajukan pinjaman ke Bank.