Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)
Fungsi dan wewenang kode etik OJK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK disebut merupakan lembaga independen yang tidak mendapat intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mulai dari mengatur, memeriksa, menyelidiki, mengawasi, dan lainnya.
Selain itu, pada Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/17/PDK/XII/2012 juga disebut tentang kewajiban para pekerjanya. Misalnya, pada Bab IV Pasal 5 disebutkan bahwa:
- Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib mematuhi segala aturan dan hukum yang berlaku dalam perundang-undangan dan tata laksana tugas.
- Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib menjaga kerahasiaan dan informasi yang berkaitan dengan tugas OJK.
Pada Bab IV Pasal 12 juga dijelaskan tentang sanksi pelanggaran kode etik, yaitu:
- Anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi sesuai aturan Dewan Komisioner OJK.
- Komite etik akan memberi penilaian atas level pelanggaran yang dilakukan dan merekomendasikan pengenaan sanksi kepada pejabat yang memutuskan.
- Pelanggaran kode etik OJK terdiri dari 3, yaitu pelanggaran ringat, sedang, dan berat.
- Anggota dari dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib menerima dan melaksanakan keputusan sanksi.