Ilustrasi penurunan nilai (IDN Times/Arief Rahmat)
Perlu diketahui bahwa selain kode emiten, di Bursa Efek Indonesia sangat berupaya untuk memberikan tanda khusus bagi emiten yang mengalami suatu kendala. Adapun 7 tanda berbeda dapat disematkan di belakang kodenya. Dengan demikian investor bisa mengetahui kondisi terkait emitennya.
Kode-kode tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap investor. Tidak hanya itu saja, fungsi lainnya juga sebagai pendorong perusahaan untuk senantiasa menjaga kinerja perusahaannya. Dengan demikian maka investasi akan tumbuh dengan kondisi yang sehat.
Perlu diketahui bahwa ada tujuh kode yang meliputi huruf D, A, E, S, M, B dan L yang masing-masingnya menggambarkan suatu kode tretentu. Sebagai contoh kode B menunjukkan bahwa emiten tersebut memiliki permohonan pernyataan yang pailit. Contoh lainnya adalah kode L yang menunjukkan bahwa belum menyampaikan laporan keuangan.
Masing-masng dari perusahaan bisa memiliki lebih dari satu notasi apabila memang masuk dalam kategorinya. Dengan demikian, semakin banyak notasinya, maka semakin banyak juga kendala pada perusahaan. Namun sebaliknya, jika semakin sedikit notasi, maka perusahaan tersebut dinilai semakin baik.
Notasi seperti ini sudah berlaku sejak tahun 2018 di mana hal ini menjadi tolak ukur dan seleksi awal investor dalam melihat kondisi sebuah perusahaan sehingga harus lebih berhati-hati.
Untuk itu, salah satu langkah sukses dalam berinvestasi adalah dengan melakukan riset secara menyeluruh dan tidak ikut-ikutan tren saja. Khususnya jika ingin masuk ke saham emas, maka Anda harus jeli dalam melihat emitennya dengan cara melihat salah satu notasi di belakang kode saham emasnya.
Itulah penjelasan mengenai kode saham emas yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi bagi Anda yang ingin mengenal kode saham.