Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Dhana Kencana)
Pemerintah terus mendorong kepemilikan rumah bagi MBR melalui program KPR bersubsidi. Salah satu skema utama yang ditawarkan adalah FLPP.
Program tersebut memberikan bantuan likuiditas kepada bank pelaksana agar dapat menyalurkan kredit perumahan dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan KPR nonsubsidi.
FLPP dirancang untuk mempermudah akses perumahan dengan suku bunga tetap maksimal 5 persen per tahun, termasuk premi asuransi kebakaran, serta tenor kredit yang dapat mencapai 20 tahun.
Selain itu, uang muka ditentukan sesuai kebijakan masing-masing bank pelaksana, sementara harga rumah ditetapkan setelah dikurangi uang muka.
Pemerintah juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi, termasuk kewajiban bank untuk menyampaikan bukti pembukuan kepada satuan kerja (satker) dalam waktu 14 hari kerja.
Jika terjadi keterlambatan penyaluran dana Bantuan Uang Muka (SBUM), bank akan dikenai denda berdasarkan suku bunga deposito tiga bulan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga dan denda yang timbul wajib dikreditkan ke rekening treasury dalam dua hari kerja.
Untuk proses administrasi, dokumen permintaan pembayaran harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital, dan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak diterima satker secara lengkap.
Selanjutnya, pejabat perbendaharaan akan melakukan pembukuan pembayaran subsidi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Program FLPP dinilai sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau dan transparan.