Likuidator: Pengertian, Wewenang, dan Penghentiannya

Pernahkah mendengar istilah likuidator? Lantas, apa saja tugas dan wewenang seorang likuidator? Secara umum, likuidator memiliki berbagai tugas yang berhubungan dengan proses terjadinya likuidasi yang didasari hukum mengenai peraturan yang berlaku.
Selain itu, likuidator punya beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya. Penasaran dengan seluk beluk seorang likuidator? Simak artikel ini sampai habis, ya!
1. Pengertian likuidator

Likuidator atau yang disebut sebagai juru penyelesai adalah orang atau badan yang ditunjuk dan memiliki wewenang dalam proses likuidasi. Tugas dari juru penyelesai ini sendiri adalah menyelesaikan semua urusan yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek tentang pembubaran suatu lembaga atau perusahaan.
Tugas dari juru penyelesai juga tidak hanya itu karena wewenang yang diberikan pada likuidator juga tidak bisa disebut sepele. Pembagian hak dari perusahaan atau lembaga bersangkutan yang melakukan proses likuidasi atau pembubaran ini pun merupakan proses panjang.
Juru penyelesai bertanggung jawab penuh kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pengadilan yang telah menjatuhkan likuidasi sekaligus memilihnya dalam tugas tersebut.
2. Apa saja wewenang likuidator?

Pihak yang menunjuk seseorang atau lembaga untuk menjadi likuidator atau juru penyelesai adalah pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang yang berada di luar struktur manajemen perusahaan dalam proses likuidasi sebelumnya.
Orang ketiga ini memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah harus ahli dalam bidangnya termasuk dengan juru penyelesai yang ditunjuk. Biasanya, likuidator juga ditunjuk dari direksi yang bersangkutan dengan perusahaan. Likuidator juga memiliki wewenang untuk membentuk tim juru penyelesai yang nantinya akan membantu dalam proses likuidasi bahkan sampai menunjuk konsultan.
Dalam pembubaran perusahaan, juru penyelesai berwenang dan bertugas untuk mengumpulkan mencatat data dan mengumpulkan utang perseroan. Lantas adanya pengumuman hasil dan pembayaran kreditor.
Hukum mengenai likuidasi dan penjelasannya ini ada pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 143 ayat 2, yang berisi tentang keharusan sampai bundel perseroan yang mesti dibagikan.
3. Pemberhentian likuidator

Terdapat beberapa alasan mengapa likuidator berhenti dari tugasnya. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya perseroan terbatas yang merupakan salah satu wewenang wajib yang ditugaskan kepada juru penyelesai tersebut.
Apabila hal ini terjadi, ada beberapa kemungkinan. Salah satunya dituntut karena seluruh tugas penyelesaian perseroan terbatas tidak bisa dipenuhi dengan benar.
Atas permintaan pihak ketiga, orang yang berwenang atau hakim, likuidator dapat dihentikan dari tugasnya. Namun, bisa diganti oleh likuidator yang lain karena jika perseroan terbatas tidak terpenuhi, maka perseroan masih dianggap ada dan berlaku.
Nyatanya, pembubaran perusahaan merupakan hal yang melibatkan banyak pihak dengan hukum yang bukan main-main adanya.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang likuidator yang perlu kamu ketahui dengan benar. Dengan begitu, kamu mengetahui seluk beluk likuidator, mulai dari pengertian, wewenang, dan tugasnya.