Likuidator: Pengertian, Wewenang, dan Penghentiannya

Pernahkah mendengar istilah likuidator? Lantas, apa saja tugas dan wewenang seorang likuidator? Secara umum, likuidator memiliki berbagai tugas yang berhubungan dengan proses terjadinya likuidasi yang didasari hukum mengenai peraturan yang berlaku.
Selain itu, likuidator punya beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya. Penasaran dengan seluk beluk seorang likuidator? Simak artikel ini sampai habis, ya!
1. Pengertian likuidator
Likuidator atau yang disebut sebagai juru penyelesai adalah orang atau badan yang ditunjuk dan memiliki wewenang dalam proses likuidasi. Tugas dari juru penyelesai ini sendiri adalah menyelesaikan semua urusan yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek tentang pembubaran suatu lembaga atau perusahaan.
Tugas dari juru penyelesai juga tidak hanya itu karena wewenang yang diberikan pada likuidator juga tidak bisa disebut sepele. Pembagian hak dari perusahaan atau lembaga bersangkutan yang melakukan proses likuidasi atau pembubaran ini pun merupakan proses panjang.
Juru penyelesai bertanggung jawab penuh kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pengadilan yang telah menjatuhkan likuidasi sekaligus memilihnya dalam tugas tersebut.