Sering Jadi Solusi Selamatkan Perusahaan, Apa Itu Merger Menurut Ahli?

Jakarta, IDN Times – Bila kamu berkecimpung di dunia bisnis, kata merger tentu sudah tak asing ditelinga. Secara sederhana, merger merupakan bentuk ekspansi untuk menggabungkan dua perusahaan atau lebih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 27 Tahun 1988 merger adalah semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada kemudian selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri akan bubar.
Agar lebih memahami istilah ini, simak penjelasannya menurut para ahli berikut ini.
1. Floyd A Beams dan Amir Abadi Yusuf

Menurut kedua tokoh ini, merger merupakan proses pengambilalihan saham yang dilakukan sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain dan perusahaan yang diambil alih itu tidak dapat lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun menjadi bagian dari perusahaan yang mengambil alih.
2. Abdul Moin

Merger diartikan sebagai sebuah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan seluruh kegiatannya atau bubar.
3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 22

Di dalam PSAK dijelaskan bahwa merger merupakan suatu proses penggabungan usaha dengan cara mengambil alih satu atau banyak perusahaan dan selanjutnya perusahaan yang diambil alih akan dibubarkan atau dilikuidasi sehingga eksistensinya sebagai badan hukum akan hilang serta kegiatan usahanya akan dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
4. ME Hitt

Pengertian merger, yakni setiap strategi bisnis yang dikerjakan dengan menyatukan dua atau lebih perusahaan yang menyetujui kegiatan operasionalnya digabung menjadi satu karena memiliki sumber daya dan kapasitas bersama sehingga dapat menciptakan keunggulan kompetisi yang kuat.
5. Zaki Baridwan

Merger adalah salah satu bentuk pengambilalihan saham yang dilakukan perusahaan kepada perusahaan lain sehingga perusahaan yang diambil alih tidak lagi berdiri sendiri dan menjadi bagian dari perusahaan yang mengambil alih.