Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebenarnya, apa itu akad mudharabah? Istilah tersebut merujuk pada hubungan atau kerjasama suatu usaha yang diwujudkan oleh pemilik modal (malik atau shabib al-mal) yang bersedia untuk menyediakan seluruh modal. Kontribusinya berperan untuk pengelola yang juga disebut sebagai amil atau mudharib, sehingga keuntungan dapat dibagi dua sesuai kesepakatan.
Kesepakatan tersebut juga dikenal sebagai nisbah bagi hasil yang dijadikan perbandingan untuk pernyataan dengan angka, seperti persentase untuk membagi keuntungan. Jadi, definisi singkat untuk istilah tersebut adalah akad kerjasama saat tidak ada modal dari pengelola karena perihal terkait sudah diurus oleh shahibul maal atau pemilik modal.
Skema untuk istilah tersebut merupakan pengganti dari akad pinjaman yang digunakan oleh produk lembaga keuangan syariah. Misalnya, usaha menggunakan pola kerja sama dengan memanfaatkan sistem bagi hasil secara syariah.
Pada akad tersebut juga terjadi pemisahan antara tugas dan tanggung jawab, yakni satu pihak bertugas untuk menjalankan usaha supaya dapat meraup keuntungan (mudharib). Satu pihak lainnya bersedia menyediakan keseluruhan modal supaya bisnis tetap dapat dijalankan.