ilustrasi Mudharabah (Pexels.com/Cytonn Photography)
1. Apa itu akad mudharabah?
Akad mudharabah adalah kerja sama usaha di mana satu pihak menyediakan modal (sahibul maal) dan pihak lainnya menjalankan usaha (mudharib), lalu keuntungan dibagi menurut nisbah yang telah disepakati.
2. Apa bentuk-bentuk akad mudharabah?
Bentuknya meliputi mudharabah muqayyadah (dengan batasan jenis usaha, waktu, atau lokasi) dan mudharabah mutlaqah (tanpa batasan tertentu) sesuai kesepakatan para pihak.
3. Siapa saja yang bisa menjadi pelaku dalam mudharabah?
Sahibul maal harus memiliki modal dan bersedia menanggung risiko kerugian, sedangkan mudharib harus memiliki keahlian dalam menjalankan usaha sesuai yang disepakati dalam akad.
4. Bagaimana pembagian keuntungan dan kerugian dalam mudharabah?
Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan kelalaian atau pelanggaran oleh pengelola.
5. Apa contoh sederhana penerapan mudharabah?
Misalnya pemilik modal memberi harta Rp 20 juta ke pengusaha percetakan selama 9 bulan dengan nisbah 40:60. Bila usaha menghasilkan laba Rp 15 juta, pemilik modal mendapat share sesuai nisbah (misalnya Rp 6 juta) dan sisanya menjadi bagian pengelola.