Uni Eropa akan mulai mengenakan biaya atas emisi karbon pada barang impor melalui skema Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) pada 2026. Kebijakan ini menyasar produk berintensitas karbon tinggi, seperti baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, dan hidrogen, yang juga menjadi andalan ekspor Indonesia ke pasar Eropa. Aturan tersebut diterapkan untuk menyamakan biaya karbon antara produsen dalam dan luar Uni Eropa agar persaingan usaha tetap adil.
Penerapan penuh CBAM berpotensi menambah beban biaya bagi eksportir Indonesia jika intensitas emisinya dinilai tinggi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi pelaku industri dan pemerintah karena pasar Eropa memiliki kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional.
Lalu, apa itu pajak karbon CBAM, bagaimana cara kerjanya, dan seberapa besar dampaknya bagi ekspor RI? Simak penjelasannya berikut ini.
