Sejumlah warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk mengurus Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
Pengajuan untuk menjadi PBI JK memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang berhak. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon:
1. Pengajuan dokumen: Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan ke bagian front office. Petugas akan memberikan informasi, menerima, dan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemohon termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dokumen akan diteruskan ke back office. Jika tidak, dokumen akan diverifikasi oleh fasilitator.
2. Verifikasi dan validasi data: Dokumen pemohon yang tidak masuk DTKS akan diperiksa oleh fasilitator dengan bantuan Kelurahan setempat. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan data pemohon sesuai dengan kriteria.
3. Keputusan kelayakan:
- Jika dokumen pemohon tidak masuk DTKS dan tidak memenuhi kriteria keluarga miskin, dokumen akan dikembalikan.
- Jika pemohon masuk DTKS namun tidak dalam keadaan mendesak, dokumen akan diteruskan ke back office kesehatan.
4. Proses di back office kesehatan: Back office kesehatan memberikan jawaban atas kepastian pengajuan dan merujuk dokumen ke bidang Linjamsos. Manajer kemudian mengkoordinasikan dengan bidang Linjamsos untuk menentukan apakah pengajuan bersifat darurat atau tidak.
5. Pengajuan ke PBI JK:
- Bidang Linjamsos akan mengusulkan dokumen pemohon yang termasuk dalam DTKS ke PBI JK APBN pada bulan berjalan, antara tanggal 1 hingga 11.
- Bidang Linjamsos juga dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi PBI JK APBD untuk dokumen pemohon Non DTKS yang telah diverifikasi dan untuk pemohon DTKS dalam keadaan darurat.
6. Validasi dan penyerahan rekomendasi: Kepala Dinas memvalidasi rekomendasi pengajuan. Setelah itu, petugas front office menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pemohon.