Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non PBI, Syarat Peserta hingga Kelas

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi PBI dan non PBI
  • Persyaratan, pembayaran iuran, dan fasilitas kesehatan berbeda antara peserta BPJS PBI dan non PBI

Jakarta, IDN Times - Keanggotaan BPJS Kesehatan ada dua, yakni peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Lalu apa saja perbedaan BPJS PBI dan non PBI?

Sebelum ke sana, ada baiknya mengetahui apa itu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional sebagai wujud tanggung jawab negara atas kesejahteraan rakyatnya.

Dikutip dari laman OJK, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Lalu apa saja perbedaan BPJS PBI dan non PBI? Simak yuk!

1. Syarat peserta

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat peserta BPJS PBI dan non PBI berbeda, berikut perbedaannya:

Untuk menjadi peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat, yakni orang yang tidak mampu menurut data dinas sosial setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayari oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.

Sementara itu, siapa saja bisa menjadi peserta BPJS non PBI. Itu karena peserta non PBI dikategorikan sebagai golongan masyarakat yang terbilang mampu dari segi ekonomi

2. Iuran

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Untuk BPJS PBI karena ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, sehingga iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. Karena itu, peserta jaminan tidak perlu membayar sendiri tagihan tersebut.

Hal ini berbeda dengan peserta BPJS non PBI, di mana mereka wajib membayar iurannya sendiri setiap bulan. 

3. Faskes pertama dan fasilitas kelas

Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertama sesuai domisili. Sedangkan peserta non PBI bisa memilih faskes pertama sendiri, sperti klinik atau puskemas.

Sementara peserta BPJS PBI hanya berhak untuk kamar kelas 3. Sedangkan peserta non PBI bisa memilih kelas sesuai dengan kemampuannya, baik itu kelas 1, 2, atau 3.

4. Pendaftaran

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Peserta BPJS non PBI bisa mendaftarkan diri secara mandiri lewat perusahaan peserta, datang langsung ke kantor BPJS terdekat, atau melalui internet.

Namun hal ini tidak bisa dilakukan jika kamu ingin menjadi peserta BPJS PBI. Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya bisa direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat.

Jika dinyatakan sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us