Apakah Bantuan PBI-JK Bisa Dicairkan?

- PBI-JK adalah program pemerintah yang menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya iuran
- Manfaat peserta PBI-JK mencakup pelayanan kesehatan komprehensif di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan
Jakarta, IDN Times - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran.
Dengan skema tersebut, pemerintah menanggung iuran peserta yang terdaftar, sehingga mereka mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Namun, pertanyaannya, apakah bentuk bantuan tersebut bisa dicairkan dalam bentuk tunai?
1. Pengertian program PBI-JK

PBI-JK adalah program pemerintah Indonesia yang menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Jadi, kelompok tersebut dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, PBI-JK ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang datanya diverifikasi dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Program tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan merata.
2. Bentuk bantuan yang diterima PBI-JK

Manfaat yang diterima oleh peserta PBI-JK mencakup pelayanan kesehatan komprehensif, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pelayanan tersebut dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktik dokter, serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit umum dan khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, bentuk bantuan dari program PBI-JK adalah pembebasan biaya iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa beban finansial.
3. Apakah PBI-JK bisa dicairkan?

PBI-JK adalah program pemerintah yang menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program tersebut memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya iuran kepada peserta yang memenuhi syarat.
Perlu dicatat, PBI-JK bukanlah bantuan dalam bentuk uang tunai yang dapat dicairkan oleh peserta. Sebaliknya, bantuan tersebut berupa pembebasan pembayaran iuran JKN, sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Berdasarkan penelusuran informasi, tidak ada mekanisme pencairan dana bagi peserta PBI-JK, karena bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.