Jakarta, IDN Times –Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola utang negara dengan hati-hati dan terukur. Upaya ini mencakup pengelolaan risiko terkait suku bunga, nilai tukar mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo utang secara optimal. Semua dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menjaga debt to Gross Domestic Product (GDP) ratio atau rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar selalu berada di bawah batas aman yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Lalu, sebenarnya apa arti dari rasio utang terhadap PDB?