Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Apa Itu Rasio Utang terhadap PDB? Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah indikator yang menunjukkan seberapa besar utang pemerintah dibandingkan dengan nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara dalam satu tahun.

  • Pemerintah harus menjaga rasio utang di bawah 60 persen sesuai Undang-Undang. Rasio ini tak hanya sekedar angka, tapi menjadi tolok ukur kesehatan fiskal suatu negara.

  • Kondisi Rasio Utang Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir. Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menunjukkan rasio utang Indonesia terhadap PDB kurun waktu 2021-2024 terakhir relatif stabil dan bahkan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times –Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola utang negara dengan hati-hati dan terukur. Upaya ini mencakup pengelolaan risiko terkait suku bunga, nilai tukar mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo utang secara optimal. Semua dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menjaga debt to Gross Domestic Product (GDP) ratio atau rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar selalu berada di bawah batas aman yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Lalu, sebenarnya apa arti dari rasio utang terhadap PDB?

1. Apa Itu Rasio Utang terhadap PDB?

ilustrasi mencatat utang (freepik.com/rawpixel.com)

Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah indikator yang menunjukkan seberapa besar utang pemerintah dibandingkan dengan nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara dalam satu tahun.

Rumusnya cukup sederhana: total utang pemerintah dibagi dengan nilai PDB, lalu dikalikan 100 untuk mendapatkan persentasenya. Semakin kecil angkanya, semakin ringan beban utang yang harus ditanggung pemerintah. Beban ini juga akan lebih ringan jika suku bunga rendah dan jangka waktu pelunasan utang cukup panjang.

2. Pemerintah harus menjaga rasio utang di bawah 60 persen sesuai Undang-Undang

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rasio ini tak hanya sekedar angka, tapi menjadi tolok ukur kesehatan fiskal suatu negara. Pemerintah wajib menjaga rasio ini agar tidak melebihi batas aman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.

Selain itu, defisit anggaran juga dibatasi maksimal 3 persen dari PDB. Aturan tersebut ditegaskan dalam pasal 12 ayat 3 UU tersebut:

"Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari Produk Domestik Bruto," ungkap aturan tersebut.

3. Kondisi Rasio Utang Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir

ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menunjukkan rasio utang Indonesia terhadap PDB kurun waktu 2021-2024 terakhir relatif stabil dan bahkan menunjukkan tren penurunan. Berikut rinciannya:

Rasio Utang terhadap PDB (persen)

2021 40,74 persen

2022 39,70 persen

2023 39,2 persen

2024 38,81 persen

Angka-angka tersebut menunjukkan posisi utang Indonesia masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan, sehingga kondisi fiskal negara dapat dianggap sehat dan terkendali.

Editorial Team