Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)
Terdapat beberapa jenis sertifikat yang umum dimiliki masyarakat Indonesia. Yang pertama biasanya terkait bukti kepemilikan terhadap sesuatu barang, lalu yang kedua terkait dengan keahlian atau jasa yang diberikan dan dimiliki oleh orang tersebut.
Sertifikasi yang terkait kepemilikan barang paling umum dapat berupa sertifikat atas hak kepemilikan tanah dan bangunan atau rumah maupun properti yang lainnya. Sementara itu, jika terkait profesi dan keahlian, maka biasanya berupa sertifikasi dari kursus atau pendidikan yang telah ditempuh dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sertifikasi Profesi
Sertifikasi Profesi adalah sertifikat kompetensi yang diberikan untuk profesi atau keahlian tertentu. Sebagian besar lembaga atau perusahaan akan mewajibkan kepemilikan sertifikasi profesi sebagai tanda bukti nyata atas pencapaian keahlian atau profesi yang dimaksud.
Contohnya: Apabila seseorang mengenyam pendidikan tertentu dan berhasil dinyatakan lulus sesuai kriteria, maka diperlukan sertifikasi yang menjelaskan bentuk pendidikan serta nilai yang didapatkan pada sertifikat nantinya. Hal ini juga berlaku untuk keahlian tertentu dari hasil pelatihan.
Sertifikasi Bukti Kepemilikan
Terkait sertifikasi untuk bukti kepemilikan terutama kepemilikan barang umumnya tidak bisa dibuat semerta-merta begitu saja. Namun ada landasan hukum yang harus dipatuhi sehingga penerbitan hal semacam ini akan dilakukan oleh pihak pemerintah dan lembaga terkait yang berwenang.
Contohnya: Saat menerbitkan sertifikasi terkait kepemilkan rumah maupun properti di tempat tertentu, maka lembaga yang berwenang yang akan mengeluarkan surat ini disertai saksi berupa notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Sertifikat ini menjadi bukti valid sah tidaknya sertifikasi tersebut.