Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). (dok. Kemenkeu)
Berikut adalah penjelasan perbedaan antara KPBU dan privatisasi berdasarkan berbagai aspek:
1. Bentuk kerja sama
Privatisasi melibatkan pembelian aset milik pemerintah oleh pihak swasta, sehingga aset tersebut sepenuhnya menjadi milik swasta. Sementara itu, KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam penyediaan aset atau layanan, di mana kepemilikan aset tetap berada pada pemerintah.
2. Tujuan
Privatisasi lebih berorientasi pada keuntungan (profit-oriented), sehingga aset atau layanan digunakan untuk tujuan komersial. Sebaliknya, KPBU bertujuan untuk memberikan pelayanan atau memenuhi kepentingan publik.
3. Kepemilikan aset
Dalam privatisasi, aset dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta. Sementara pada KPBU, aset dikelola oleh swasta selama masa konsesi, tetapi tetap menjadi milik pemerintah.
4. Alokasi risiko
Privatisasi meletakkan tanggung jawab risiko sepenuhnya pada pihak swasta. Namun, KPBU membagi risiko secara proporsional antara pemerintah dan pihak swasta.
5. Subsidi
Privatisasi umumnya tidak melibatkan subsidi dari pemerintah. Sebaliknya, KPBU memungkinkan adanya subsidi, terutama untuk masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
6. Perlindungan kepentingan publik
Dalam privatisasi, perlindungan kepentingan publik cenderung rendah karena fokus utama adalah profit. KPBU, dengan keterlibatan pemerintah, lebih mengutamakan perlindungan kepentingan publik.
7. Harga layanan
Harga layanan dalam privatisasi cenderung lebih tinggi karena profit-oriented. Sementara dalam KPBU, harga layanan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sehingga lebih terjangkau.