Ini 4 Bentuk Badan Usaha yang Harus Kamu Tahu

Badan usaha merupakan suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis yang menghasilkan keuntungan. Badan usaha bisa berbentuk lembaga atau organisasi yang mengelola berbagai sumber daya untuk menghasilkan barang atau jasa.
Selain mencari keuntungan, badan usaha juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang memiliki karakteristik masing-masing. Setiap bentuk badan usaha ini berbeda dalam hal struktur, pengelolaan, dan tanggung jawab.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum beberapa bentuk badan usaha yang perlu kamu tahu. Yuk, simak!
1. Koperasi

Koperasi merupakan jenis badan usaha yang didirikan dengan dasar asas kekeluargaan. Tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan bersama para anggotanya dalam bidang ekonomi. Jadi, koperasi berfokus pada pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya seperti perusahaan pada umumnya.
Koperasi dapat didirikan oleh individu atau badan hukum. Anggota koperasi menyumbangkan dana sebagai modal untuk menjalankan usaha yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Melalui sistem ini, anggota koperasi berperan aktif dalam pengambilan keputusan dan berbagi hasil usaha sesuai dengan kontribusinya.
2. BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar atau sepenuhnya dikuasai oleh negara. Badan usaha ini umumnya dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta negara.
Menurut UU No 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Perjan
Perjan adalah jenis BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berfokus pada pelayanan masyarakat. Namun, karena sering mengalami kerugian dan biaya pemeliharaannya yang tinggi, model Perjan kini sudah tidak lagi digunakan oleh perusahaan BUMN.
Contoh: Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api, Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indoneisa menjadi Lembaga Penyiaran Publik. - Persero
Persero merupakan bentuk BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, di mana sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara (minimal 51 persen). Tujuan utama pendirian Persero adalah untuk mencari keuntungan, sekaligus menyediakan barang dan jasa berkualitas tinggi dengan daya saing yang kuat.
Contoh: PT Pertamina, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Bank BNI Tbk., dan sebagainya. - Perum
Perum adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam saham. Tujuan utamanya adalah menyediakan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan kualitas dan keuntungan. Untuk mendukung operasionalnya, Perum dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain, dengan persetujuan menteri.
Contoh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan sebagainya.
3. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh individu atau pihak swasta, baik itu secara perseorangan maupun kelompok. Modal yang digunakan untuk menjalankan usaha ini berasal dari pihak swasta sepenuhnya.
BUMS terdiri dari dua jenis, badan usaha swasta dalam negeri, yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Indonesia, dan badan usaha swasta asing, yang modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Berikut ini beberapa jenis BUMS:
- Commonditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan bentuk kemitraan antara dua orang atau lebih, dengan sebagian sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu aktif) dan lainnya memiliki tanggung jawab terbatas (sekutu pasif). Sekutu aktif mengelola perusahaan dan dapat membuat perjanjian dengan pihak ketiga, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. - Perusahaan Persoarangan (PO)
PO merupakan bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Biasanya, modal yang digunakan kecil, produknya terbatas, dan jumlah produksinya tidak besar. Perusahaan ini juga memiliki tenaga kerja sedikit dan peralatan sederhana. Segala aktivitas dan risiko bisnis sepenuhnya ditanggung oleh pemilik.
Contoh PO antara lain usaha kecil seperti salon, toko kelontong, warnet, restoran, serta laundry. - Persetoran Terbatas (PT)
PT adalah jenis usaha yang dilindungi hukum dan modalnya terdiri dari saham. Pemilik PT adalah orang yang memiliki saham sesuai dengan yang ditanamkannya.
Menurut UU No. 40 Tahun 2007, perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha PT dilakukan dengan modal dasar yang dibagi dalam saham, yang juga dikenal sebagai persekutuan modal.
Pemilik saham bisa menjualnya kepada pihak lain, sehingga kepemilikan perusahaan bisa berubah tanpa perlu membubarkan atau mendirikan ulang. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal dua orang dan perjanjian pendirian harus dibuat oleh notaris serta disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. - Joint Venture
Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan dari berbagai negara yang bergabung menjadi satu untuk memperkuat kekuatan ekonomi. Untuk menjalankan usaha, joint venture harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) dalam bidang industri. Perusahaan ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh pemegang saham. - Firma
Firma adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dan berbagi keuntungan. Semua anggota bertanggung jawab atas perusahaan dan menyetor modal sesuai akta pendirian.
Kelebihan firma ialah kebutuhan modalnya lebih mudah terpenuhi dan keputusan yang bisa diambil bersama. Namun, kekurangannya adalah potensi perselisihan antar anggota dan risiko kebangkrutan.
4. BUMD

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian besar oleh pemerintah daerah. Modal usaha BUMD biasanya berasal dari anggaran daerah yang dikelola dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan mendorong perkembangan ekonomi daerah.
Selain itu, BUMD juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyediakan layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Contohnya ada, Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank Jabar Banten (BJB), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan sebagainya.
Penulis: Syifa Putri Naomi