Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa Itu Standalone Market MSCI? Ini Kriteria Penilaian Statusnya
ilustrasi indeks MSCI (pexels.com/AlphaTradeZone)
  • MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, kategori di luar pasar maju, berkembang, dan perbatasan.

  • Klasifikasi MSCI menjadi acuan alokasi investor institusional global, dengan penilaian berdasarkan pembangunan ekonomi, ukuran dan likuiditas, serta aksesibilitas pasar.

  • Usulan dipicu kekhawatiran transparansi kepemilikan, investabilitas, dan dugaan perdagangan terkoordinasi; konsultasi berlangsung sebelum keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Morgan Stanley Capital International (MSCI) secara berkala mengevaluasi pasar saham di berbagai negara untuk menentukan klasifikasinya, mulai dari pasar maju (Developed Market), pasar berkembang (Emerging Market), pasar perbatasan (Frontier Market), hingga pasar mandiri (Standalone Market).

Teranyar, MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran pelaku pasar terhadap transparansi kepemilikan saham dan kemudahan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

MSCI masih membuka konsultasi dengan pelaku pasar terkait usulan tersebut. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada akhir semester I tahun depan.

Lantas, apa itu Standalone Market dan apa saja klasifikasi pasar saham yang digunakan MSCI?

1. Standalone Market

ilustrasi pergerakan IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)

Standalone Market merupakan kategori pasar saham yang tidak dimasukkan ke dalam kelompok pasar maju, pasar berkembang, maupun pasar perbatasan dalam klasifikasi MSCI. Dengan kata lain, pasar saham suatu negara yang masuk kategori ini dinilai tidak memenuhi atau tidak lagi sesuai dengan kriteria untuk dimasukkan ke dalam ketiga kelompok pasar tersebut.

Dalam konteks Indonesia, jika usulan MSCI terealisasi, pasar saham Indonesia tidak lagi masuk dalam kelompok Emerging Market dan akan diklasifikasikan sebagai Standalone Market.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian label. Klasifikasi MSCI menjadi salah satu acuan investor institusional global dalam menentukan alokasi investasi di berbagai negara.

Standalone Market dibagi menjadi dua kelompok Utama, yakni:

  1. Pasar Baru yang Baru Layak (Newly Eligible Markets), yaitu pasar baru yang memenuhi syarat tertentu tetapi sebelumnya belum tercakup dalam cakupan MSCI atau pernah tertutup untuk kelompok investor tertentu.

  2. Reklasifikasi Pasar Eksisting (Reclassified Markets), yaitu pasar yang sebelumnya masuk kategori Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market, namun mengalami penurunan aksesibilitas secara signifikan atau ukuran dan likuiditas.

2. Kriteria MSCI dalam mengklasifikasikan pasar saham

ilustrasi pergerakan IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip laman resmi MSCI, terdapat tiga kriteria utama yang digunakan untuk mengevaluasi klasifikasi pasar saham global, yaitu:

  • Pembangunan ekonomi (economic development)

Kriteria ini menilai keberlanjutan pembangunan ekonomi suatu negara. Namun, aspek pembangunan ekonomi hanya digunakan untuk menentukan klasifikasi pasar maju.

  • Ukuran dan likuiditas (size and liquidity)

Kriteria ini digunakan untuk menilai apakah saham memenuhi persyaratan minimum terkait ukuran dan likuiditas agar layak masuk dalam indeks MSCI Global Standard.

  • Aksesibilitas pasar (market accessibility)

Kriteria ini menilai kemudahan investor institusional internasional dalam mengakses dan berinvestasi di pasar saham suatu negara. Penilaiannya mencakup sejumlah aspek aksesibilitas pasar.

Melalui tinjauan klasifikasi pasar tahunan, MSCI mengevaluasi pasar saham di berbagai negara dan mengumumkan klasifikasi masing-masing pasar. MSCI juga dapat mengidentifikasi pasar yang sedang ditinjau untuk kemungkinan perubahan klasifikasi pada periode mendatang.

3. Alasan MSCI mau turunkan klasifikasi saham

ilustrasi IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam tinjauan, MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan ini muncul karena MSCI menilai masih terdapat persoalan transparansi dan investabilitas di pasar saham domestik.

MSCI kini membuka konsultasi dengan pelaku pasar terkait rencana reklasifikasi tersebut. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

"MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi," tulis MSCI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (16/10/2026).

MSCI menjelaskan, usulan perubahan status tersebut didasarkan pada kekhawatiran investor terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku pasar mempertanyakan kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia secara transparan dan efisien. Padahal, regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki akses investasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article