Jakarta, IDN Times - World App tengah menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari keputusan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membekukan operasi aplikasi tersebut untuk sementara waktu lantaran belum memiliki izin dan berisiko bagi para penggunanya.
Satu hal yang membuat World App tiba-tiba jadi primadona di Indonesia adalah karena menjanjikan penggunanya sejumlah uang asalkan mau mendaftarkan retinanya.
Merespons hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan World App saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko. Oleh karena itu, kegiatannya akan dihentikan sementara.
"Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (3/5/2025).
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Selanjutnya, Kemkomdigi akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).
Berikut ini informasi lengkap tentang apa itu World App dan bagaimana operasi bisnisnya secara global.