Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja terutama poin pengupahan dan alih daya atau outsourcing.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani khawatir penerapan Perppu Ciptaker ini akan menurunkan penyerapan tenaga kerja dan menambah angka pengangguran.
"Kalau mengikuti seperti Permenaker 18, saya mengandaikan, andaikata tetap seperti itu di mana inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," paparnya di Jakarta, Selasa (2/1/2023).