Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

APINDO Soroti Outsourcing di Perppu Ciptaker: Bukan Cari Pekerja Murah

Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menghidupkan kembali ketentuan penggunaan outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022. Sebelumnya, pasal tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja.

"Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat banyak pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki keterampilan tersebut. Jadi, paradigma outsourcing adalah untuk pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah," tegas Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/1/2022).

1. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan berdasarkan sifat pekerjaan

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Susanto mengatakan jika ada pembatasan jangan kontradiktif terhadap semangat memasuki era revolusi industri 4.0. Untuk itu, APINDO mengusulkan penetapan pekerjaan yang dapat dialihdayakan adalah berdasarkan karakter atau sifat pekerjaan.

"Misalnya pekerjaan yang sifatnya memenuhi peningkatan permintaan sementara, misalnya selama puncak volume, fluktuasi permintaan musiman/jangka pendek otu boleh diadidayakan," ujarnya.

2. Pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus bisa diadidayakan

ilustrasi bekerja (IDN Times/Herka Yanis)
ilustrasi bekerja (IDN Times/Herka Yanis)

Kemudian pekerjaan lain yang bisa diadidayakan, lanjut Santoso, yaitu pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di perusahaan.

"Atau mem-backup ketidakhadiran karyawan misalnya cuti melahirkan, cuti panjang, dan pekerjaan proyek dengan durasi tertentu," paparnya

3. Proses birokasi tidak lagi terjadi

Pengusaha yang tergabung dalam APINDO saat bertemu Presiden Jokowi, ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Pengusaha yang tergabung dalam APINDO saat bertemu Presiden Jokowi, ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Santoso berharap proses birokasi perusahaan yang harus melaporkan agar mendapat izin dari Dinas Ketenagakerjaan tidak terjadi dalam turunan Perppu 2 Tahun 2022.

"Hal yang menjadi kritik untuk proses adidaya sebelum undang-undang Cipta Kerja itu adalah ada proses birokrasi perusahaan harus melaporkan dapat izin dari pihak Disnaker dan sebagainya, tentunya kita berharap hal itu tidak lagi terjadi di turunan Perpu 22/2022 untuk aspek adidaya, sehingga tidak menjadi kontradiktif terhadap semangat penciptaan lapangan kerja," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Hana Adi Perdana
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us