Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang disusun dengan metode omnibus dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai protes dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari pengusaha di berbagai industri yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani menyatakan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kepada sektor-sektor padat karya, khususnya pada industri manufaktur.
"Regulasi ini membebankan tanggung jawab penyakit tidak menular (PTM) sepenuhnya pada produsen pangan olahan dan industri hasil tembakau, padahal PTM disebabkan oleh banyak faktor lain, seperti gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, merokok, alkohol, paparan polutan, dan stres. Beban ini tidak bisa hanya ditimpakan kepada satu atau dua sektor," tutur Shinta, dikutip Minggu (15/9/2024).