Jakarta , IDN Times – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mewanti-wanti potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hal ini menyusul diperluasnya rentang nilai Alfa dalam formula pengupahan yang dinilai terlalu lebar, yakni 0,5 hingga 0,9.
Menurut Shinta, sektor padat karya menjadi kelompok usaha yang paling rentan terdampak kebijakan tersebut. Pasalnya, nilai minimum Alfa yang ditetapkan pemerintah sudah cukup tinggi dan berpotensi menekan biaya produksi perusahaan, terlebih jika masih ditambah dengan penerapan upah sektoral.
“Yang menjadi concern kami adalah sektor padat karya karena mereka akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini. Minimumnya saja Alfa 0,5 itu sudah cukup tinggi, belum lagi bicara soal upah sektoral,” ujar Shinta saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
